DPP 50% × Tarif Progresif Ps.17

Kalkulator PPh 21 Gross-Up

Untuk bukan pegawai yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan (sekali/tidak rutin). Masukkan jumlah fee/honor bersih (net) yang harus diterima penerima — kalkulator akan menghitung berapa nilai bruto dan PPh 21 yang harus ditanggung pemberi kerja agar penerima tetap menerima jumlah net tersebut secara utuh.
Rp
Masukkan nominal yang valid.
PPh 21 yang Harus Dibayarkan
Rp 0
Fee / Honor Net (diterima penerima)
Rp 0
Fee / Honor Bruto (gross-up)
Rp 0
DPP (50% × Bruto)
Rp 0
Lapisan Tarif Pasal 17 Berlaku
Metode: DPP dihitung 50% dari penghasilan bruto (sesuai PER-16/PJ/2016 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan), lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (s.t.d.t.d UU HPP). Karena tarif bersifat progresif berlapis, nilai bruto dicari dengan menyelesaikan persamaan gross-up per lapisan tarif (bukan rumus gross-up sederhana satu tarif), sehingga net yang diterima penerima persis sama dengan nominal yang Anda masukkan.

Tarif Pasal 17 yang digunakan: 5% (DPP s.d. 60jt) · 15% (60jt–250jt) · 25% (250jt–500jt) · 30% (500jt–5M) · 35% (>5M). Jika penerima tidak memiliki NPWP, seluruh tarif dikalikan 120% sesuai ketentuan.